PIP-PKS Amerika
Ditulis oleh H. Muhammad Jamhuri, Lc | Wednesday, 25 February 2009
Syuro Prinsip Yang Tidak Boleh Diabaikan Dalam Amal Jama’i 

Amal jamai dalam amal da’awi menuntut pemahaman syar’i yang benar, kematangan berpikir, dan kedewasaan dalam bersikap, sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat, efektif, berkah, dan diridhai Allah SWT. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pengambilan kebijakan dan komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan keputusan yang dihasilkan dari syura.

Syuro Salah Satu Pilar Sistem Islam yang Harus Membudaya di Seluruh Lapisan Masyarakat.

Allah SWT, mensejajarkan syuro dengan shalat dan zakat, yaitu syura hukumnya wajib seperti halnya shalat dan zakat, bahkan sebagai pilar sistem masyarakat Islam apabila tidak diamalkan berarti telah melakukan dosa besar dan meruntuhkan tatanan masyarakat Islam. Allah Swt berfirman dalam surat Asy-Syura ayat 38:

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. 

Syuro Sebagai Budaya Masyarakat Islam

Dalam ayat ini Allah swt befirman, “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka”. Nash ini menegaskan bahwa syuro dalam masyarakat Islam bukan hanya teori, apalagi hanya sekedar wacana. Akan tetapi, harus sudah menjadi budaya yang melekat di dalam kehidupan bermasyarakat, Kalimat “dan urusan mereka adalah syura” lebih tinggi tingkatannya dari kata yang menunjukkan perintah, seperti misalnya, “Bermusyawarahlah kalian”, “Laksanakanlah syuro olehmu”, “Kamu wajib bermusyarah”. Dan kata-kata semisalnya.

Kalimat, “Dan urusan mereka adalah syura” konotasinya bahwa mereka sudah membiasakan syura dalam kehidupan sehari-hari mereka dan sudah menjadi sistem kehidupan. Sedangkan kalimat, “Bersyuralah kalian,” adalah kata perintah yang menuntut respon dari yang menerima perintah, mungkin melaksanakannya, mungkin juga tidak, dan ketika dilaksanakan pun belum tentu berkelanjutan. Bisa jadi hanya dilaksanakan sekali kemudian terputus tidak pernah dilakukan lagi

Syuro Sebagai Prinsip yang Harus Ditegakkan Dalam Semua Marhalah

Syuro sebagai prinsip yang harus ditegakkan dalam semua marhalah, baik marhalah tersebut sirriyahatau marhalah jahriyah, marhalah jamaah atau marhalah daulah, disaat mudah maupun susah, pada kondisi lemah atau kuat, di waktu jumlah kader sedikit atau sudah banyak, ketika struktur masih terbatas atau sudah mapan, dan seterusnya. Kita tahu bahwa surat Asy-Syuro adalah di antara surat-surat Makkiyah (yang diturunkan pada periode Makkah), di periode umat Islam secara jumlah masih sedikit, secara tanzhim masih sangat terbatas, kekuatan masih sangat lemah, dan marhalah dakwah baru marhalah jamaah belum memasuki marhalah daulah. Rasulullah dan para sahabatnya sudah membudayakan syura.

Ketika sudah sampai pada marhalan daulah dan Rasulullah saw sebagai kepala Negara, di mana sistem sudah mapan dan masyarakat Islam sudah mandiri, kewajiban menegakkan syura diperkuat dan dipertegas kembali dengan perintah Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 159:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Ayat di atas adalah ayat-ayat Madaniyah (diturunkan pada periode Madinah) dan setelah perang Uhud, yang paling tidak mengandung dua pelajaran sangat berharga, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketika dakwah sudah luas, jamaah sudah besar, kader sudah banyak, dan tanzhim sudah kokoh, budaya syura harus dipertahankan dan diperkuat lagi; demikian juga dengan implementasinya juga harus diperkuat. Dalam hal ini, Allah swt menegaskan kembali kepada Rasulullah saw sebagai qiyadah jamaah dan kepala Negara dengan perintah “dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam menetapkan kebijakan”
  2. Ayat ini turun setelah perang Uhud, dimana dalam menentukan sikap, apakah kaum Muslimin keluar dari Madinah untuk menghadapi musuh (Musyrikin Quraisy), keputusannya diambil dengan mekanisme syura, yang kemudian hasil dari perang Uhud, kaum Muslimin mengalami kekalahan. Secara tidak langsung, kekalahan di perang Uhud ini adalah karena keputusan syura yang menetapkan keluar dari Madinah untuk perang, dan hasilnya kalah. Di sini, Allah swt ingin menegaskan bahwa syura adalah prinsip ajaran Islam yang harus ditegakkan. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik.
Syura Harus Ditagakkan Sekalipun Dalam Ruang Lingkup Terkecil.

Syura harus ditegakkan walau dalam ruang lingkup terkecil sekalipun, seperti dalam kehidupan berkeluarga dan menentukan urusan rumah tangga, sebagaimana ditegaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

 

Di dalam ayat ini, bagi seorang suami ketika menginginkan isteri punya anak lagi sementara anaknya belum sampai usia disapih maka ia harus memusyawarahkannya dengan isteri, tidak boleh mengambil keputusan sepihak dengan tidak melibatkan isteri. Kita harus belajar dari pesan ayat ini bahwa kita harus  membiasakan bermusyawarah, walaupun pada urusan rumah tangga dan pada masalah yang disana ada kepentingan orang lain.

Allah swt memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin walaupun pemimpin itu musyrik, seperti yang diabadikan di dalam Al-Qur’an, surat An-Naml ayat 32-33:

Berkata dia (Balqis): "Hai para pembesar berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)". Mereka menjawab: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan Keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan".

 

Kita tahu betul dan paham benar bahwa syarat seorang pemimpin dalam Islam harus seorang Muslim dan berjenis kelamin laki-laki, namun dalam konteks pada konsistensi terhadap menegakkan prinsip syura, Allah swt menghargai sikpa seorang pemimpin wanita musyrik yang menjunjung tinggi prinsip syura dan konsisten dalam menegakkannya. Bilqis sangat menjunjung tinggi prinsip syura keika ia mengatakan: Berkata dia (Balqis): "Hai para pembesar berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)". Dengan sikapnya seperti itu, sangat positif dampak terhadap kepemimpinannya, yaitu kepemimpinan yang solid dan didukung penuh oleh pembantu-pembantunya yang loyal dan setia, sebagaimana sikap mereka, Mereka menjawab: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan Keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan" Dan negeri yang dipimpinnya makmur, aman, dan Sejahtera, sebagaimana yang digambarkan oleh Hud-hud kepada Nabi Sulaiman as:

Sesungguhnya Aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. (QS. An-Naml: 23) 

Antara Syura dan Ra’yul Qiyadah

Imam Hasan Al-Banna di dalam Ushul ‘Isyrin pada prinsip kelima berkata, “Pendapat imam dan wakilnya yang tidak ada nash di dalamnya, pada masalah ijtihadiyah bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i dan dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta budaya….”

Dari prinsip yang kelima ini, Imam al-Banna menjelaskan bahwa seorang memiliki ruang dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, memutuskan perkara, dan mengeluarkan perintah kepada kader anggota jamaahnya dengan pendapatnya sendiri, selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i, tidak melanggar hukum qath’i, dan pada masalah-masalah ijtihadiyah dalam kebijakan dakwah.

Namun demikian Syeikh Yusuf al-Qordhowi, seorang ulama besar abad ini yang juga salah satu murid Al-Banna yang sangat loyal dan setia dan salah satu rujukan dalam pemikiran Al-Ikhwan, berkata, “Jika pendapat imam (qiyadah) bersifat mengikat pada masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya dan mashalih mursalah (kemashlatan umum), pun seharusnya diputuskan melalui mekanisme musyawarah dan berkonsultasi dengan para pakar, ilmuwan, ulama dan spesialis, sebagaimana firman Allah swt:

“Dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui.” (Fathir: 14)“Maka tanyakanlah  kepada yang lebih mengetahui” .(Al-Furqon: 59) 

Keputusan Syura Bersifat Mengikat Untuk Semua

Keputusan syura bersifat mengikat untuk semua, baik untuk qiyadah, kader yang terlibat dalam pengambilan keputusan di forum syura, sebagai anggota syura, maupun yang tidak terlibat sebagai kader biasa. Inilah sikap dan pilihan fiqih syar’iyyah yang tepat dan bijak sesuai dengan kaidah yang mengatakan al-syura mulzimah (syura itu mengikat)

Ikhwa fillah…..Wahai para qiyadah yang dicintai Allah !Wahai kader yang disayangi Allah!Wahai ikhwah yang dirahmati Allah!

Marilah kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya, disiplin dengan syariat, patuh kepada aturan tanzhim dengan membudayakan syura di antara kita, dan disiplin dalam menjalankan keputusan syura walaupun tidak sesuai dengan selera, pendapat dan ide serta gagasan pribadi, demi terpeliharanya dakwah ini dan mendapatkan keberkahan serta ridha Allah swt.

Ikhwah fillah……

Rasulullah yang maksum dan dibimbing langsung oleh Allah dengan wahyu adalah orang yang paling banyak dan sering bermusyawarah seperti kesaksian sahabat Abu Hurairah ra:

“Aku tidak pernah melihat seorang  pun yang palng sering bermusyawarah dengan sahabatnya selain Rasulullah saw” (HR: Ahmad)

Umar bin Khattab ra berkata, “Tidak ada kebaikan pada setiap keputusan yang tidak melalui mekanisme syura”

Hasan al-Basri berkata, “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah melainkan Allah swt memberikan petunjuk yang terbaik buat mereka.”

Dr. Abdul Qadir Abi Faris berkata, “Syura adalah madrasah tarbiyah bagi umat. Melaluinya akan lahir kepribadian dan jati diri. Syura adalah salah satu sebab kemenangan dakwah, dan dengannya, umat Islam menjadi guru peradaban dunia.”

 MARAJI:
  1. Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an
  2. Shahih al-Bukhori
  3. Syaikh Hasan Al-Banna, Ushul al-‘Isyriin.
  4. Dr. Abdul Qadir Abu faris, Al-Nizham al-Siyasi fi al-Islam
  5. Dr. Yusuf al-Qordhawi, al-Siyasah al-Syar’iyyah
  6. Dr. Taufiq Ea’iy, al-Fikr al-Siyasi al-Mus’ashir ‘Inda al-Ikhwan